Banner 2022

Written by PA Nganjuk on . Hits: 2038

Hak-Hak Pemohon Informasi

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

Alur Permohonan Informasi

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Nganjuk

Jl. Gatot Subroto - Nganjuk

No Telp : 0358-323744

Email Umum:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Tabayun:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial:

Asset 4 Asset 2 Asset 5