Jam Kerja dan Istirahat
A. Jam Kerja :
- Hari Senin s/d Kamis pukul 07.30 WIB s/d pukul 16.00 WIB
- Hari Jum’at pukul 07.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB
- Sabtu dan Minggu Tutup
B. Jam Istirahat :
- Hari Senin s/d Kamis pukul 12.00 WIB s/d pukul 13.00 WIB
- Hari Jum’at pukul 11.30 WIB s/d pukul 13.00 WIB
Kecuali, bagi yang :
- Sakit
1 s/d 2 hari : Harus memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis atau lisan;
3 s/d 14 hari : Harus mengajukan permohonan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter
15 s/d 180 hari : Harus mengajukan permohonan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah atau Swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. 6 bulan dst.. : Sesuai dengan aturan yang berlaku; - Dinas Luar Harus berdasarkan Surat Tugas dan atau Surat Perintah Perjalanan Dinas oleh Ketua/Pimpinan/Atasan Langsung yang diberi tugas dengan mengacu pada TUPOKSI dan ketentuan /peraturan yang berlaku.
- Ijin Keluar : Harus memberitahukan kepada atasan langsung yang bersangkutan dengan mengisi surat ijin keluar dan tetap mengisi absensi manual / fingerprint
- Cuti : Diajukan sesuai dengan aturan / prosedur yang berlaku