SEJARAH PROFIL PENGADILAN AGAMA NGANJUK
Masa sebelum Penjajahan
Tidak banyak orang yang mengetahui cerita tentang keadaan daerah Nganjuk apalagi tentang cerita sejarah keberadaan Pengadilan Agama Nganjuk, karena menceritakan masa sebelum penjajahan adalah cerita sebelum abad XVI.
Masa penjajahan Belanda dan Jepang
Menurut salah satu orang yang dapat dipercaya dan beliau mantan pegawai Departemen Agama Nganjuk, bahwa sebelun tahun 1980 M Pemerintah Kabupaten Nganjuk berada di Berbek. Daerah ini sekarang menjadi salah satu Kecamatan terletak disebelah selatan Kota Nganjuk kurang lebih 20 km dari pusat kota sekarang.
Pada waktu Pengadilan Agama Nganjuk bernama Kepenghuluan/Penghulu Hakim berkantor menjadi satu dengan kantor pemerintah di Berbek.
Selanjutnya tahun 1880 M Pemerintah Kabupaten Nganjuk boyong/pindah ke Nganjuk seperti sekarang ini. Dalam hal ini Kepenghuluan/Penghulu Hakim juga ikut boyong ke Nganjuk merangkap menjadi Penghulu Hakim, ketika itu Bupati di jabat oleh Kanjeng Jimat.
Pada masa ini Pengadilan Agama Nganjuk masih bernama Kepenghuluan/Penghulu Hakim. Penghulu ini mengurusi Nikah Talak Cerai dan Rujuk sedangkan Penghulu Hakim mengurusi Fasakh, Syiqoq dan Ta’lik Talak.
Masa Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan Indonesia tahun 1945 dan tidak begitu lama dari masa itu yakni awal tahun 1946 terbentuklah Departemen Agama tepatnya tanggal 03 Januari 1946, maka setelah itu Kepenghuluan/Penghulu Hakim yang sekarang disebut Pengadilan Agama Nganjuk berkantor di suatu ruangan yang sempit disebelah utara masjid jami’ Nganjuk.
Kondisi Pengadilan Agama saat itu sangat sederhana baik pegawai maupun alat-alat tulis yang digunakan, sedang ruang sidang yang digunakan adalah serambi masjid agung nganjuk yang berada disebelah barat alun-alun.
- Masa berlakunya Undang Undang Nomor 1 tahun 1974
Pada Masa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini Pengadilan Agama Nganjuk masih berkantor disalah satu ruang kecil yang berada disebelah utara Masjid Agung Nganjuk. Meskipun kondisinya sangat sederhana baik pegawai maupun peralatan kantornya, namun semangat kerja pegawai Pengadilan Agama Nganjuk yang pada saat itu berjumlah 9 orang pegawai cukup tinggi. Akan tetapi pada tahun 1975 Pengadilan Agama Nganjuk mendapatkan tanah yang kemudian dibangun untuk gedung kantor dan balai sidang yang terletak di Jalan A. Yani Selatan Nomor 9, Kelurahan Ploso, Kabupaten Nganjuk depan stadion seluas 500 meter.
- Masa berlakunya Undang Undang nomor 7 tahun 1989
Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pengadilan Agama Nganjuk Ketuanya dijabat oleh Drs. Kusno, S.H. pada saat itu pegawai Pengadilan Agama Nganjuk sudah memadai dengan jumlah 20 orang termasuk Hakim.
-
Masa sebelum Penjajahan
Tidak banyak orang yang mengetahui cerita tentang keadaan daerah Nganjuk apalagi tentang cerita sejarah keberadaan Pengadilan Agama Nganjuk, karena menceritakan masa sebelum penjajahan adalah cerita sebelum abad XVI.
- Masa penjajahan Belanda dan Jepang
Menurut salah satu orang yang dapat dipercaya dan beliau manta pegawai Departemen Agama Nganjuk, bahwa sebelun tahun 1980 M Pemerintah Kabupaten Nganjuk berada di Berbek. Daerah ini sekarang menjadi salah satu Kecamatan terletak disebelah selatan Kota Nganjuk kurang lebih 20 km dari pusat kota sekarang.
Pada waktu Pengadilan Agama Nganjuk bernama Kepenghuluan/Penghulu Hakim berkantor menjadi satu dengan kantor pemerintah di Berbek.
Selanjutnya tahun 1880 M Pemerintah Kabupaten Nganjuk boyong/pindah ke Nganjuk seperti sekarang ini. Dalam hal ini Kepenghuluan/Penghulu Hakim juga ikut boyong ke Nganjuk merangkap menjadi Penghulu Hakim, ketika itu Bupati di jabat oleh Kanjeng Jimat.
Pada masa ini Pengadilan Agama Nganjuk masih bernama Kepenghuluan/Penghulu Hakim. Penghulu ini mengurusi Nikah Talak Cerai dan Rujuk sedangkan Penghulu Hakim mengurusi Fasakh, Syiqoq dan Ta’lik Talak.
- Masa kemerdekaan
Setelah kemerdekaan Indonesia tahun 1945 dan tidak begitu lama dari masa itu yakni awal tahun 1946 terbentuklah Departemen Agama tepatnya tanggal 03 Januari 1946, maka setelah itu Kepenghuluan/Penghulu Hakim yang sekarang disebut Pengadilan Agama Nganjuk berkantor di suatu ruangan yang sempit disebelah utara masjid jami’ Nganjuk.
Kondisi Pengadilan Agama saat itu sangat sederhana baik pegawai maupun alat-alat tulis yang digunakan, sedang ruang sidang yang digunakan adalah serambi masjid agung nganjuk yang berada disebelah barat alun-alun.
- Masa berlakunya Undang Undang Nomor 1 tahun 1974
Pada Masa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini Pengadilan Agama Nganjuk masih berkantor disalah satu ruang kecil yang berada disebelah utara Masjid Agung Nganjuk. Meskipun kondisinya sangat sederhana baik pegawai maupun peralatan kantornya, namun semangat kerja pegawai Pengadilan Agama Nganjuk yang pada saat itu berjumlah 9 orang pegawai cukup tinggi. Akan tetapi pada tahun 1975 Pengadilan Agama Nganjuk mendapatkan tanah yang kemudian dibangun untuk gedung kantor dan balai sidang yang terletak di Jalan A. Yani Selatan Nomor 9, Kelurahan Ploso, Kabupaten Nganjuk depan stadion seluas 500 meter.
- Masa berlakunya Undang Undang Nomor 7 tahun 1989
Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pengadilan Agama Nganjuk Ketuanya dijabat oleh Drs. Kusno, S.H. pada saat itu pegawai Pengadilan Agama Nganjuk sudah memadai dengan jumlah 20 orang termasuk Hakim.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenaga pegawai yang ada baik Hakim, Panitera maupun Jurusita mulai dibina oleh Mahkamah Agung R.I. sejak itu pula kualitas perkara yang masuk dan diselesaikan oleh Pengadilan Agama Nganjuk semakin meningkat, misalnya gugatan waris, harta bersama dan lain-lain.
Sehingga Pengadilan Agama Nganjuk pada tahun 1994 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk nomor 003 tahun 1994 tanggal 21 Maret 1994 tentang persetujuan pelepasan Hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk untuk Pembangunan Gedung Kantor /Balai Sidang Pengadilan Agama Nganjuk seluas 4.000 m2 (40 x 100 m) yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk, Kabupatenn Nganjuk
Kemudian pada tahun anggaran 1995/1996 dan 1996/1997 serta 1997/1998 Pengadilan Agama Nganjuk secara berturut-turut selama tiga tahun mendapat proyek Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Nganjuk dan pagar keliling. Dan pada bulan Desember 1998 selesailah pembangunan Kantor Pengadilan Agama Nganjuk, maka pada tanggal 24 Desember 1998 Kantor Pengadilan Agama Nganjuk diresmikan penggunaannya oleh Bupati Kabupaten Nganjuk dan sejak itulah segala kegiatan Pengadilan Agama Nganjuk pindah dikantor baru di jalan Gatot Subroto Nganjuk sampai sekarang.
Seiring dengan Perkembangan waktu guna kelengkapan Dokumen status Penggunaan Barang Milik Negara maka Pengadilan Agama Nganjuk berusaha untuk mengurus sertifikat untuk status kepemilikan akan tetapi hal tersebut mengalami kendala karena pada saat pemberian tanah tahun 1994 tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pelepasan Hak oleh Bupati Nganjuk. Sehingga hal ini menyulikan Pengadilan Agama Nganjuk untuk mengurus sertifikat tanah.
Akan tetapi setelah mengalami beberapa proses yang sungguh melelahkan berdasarkan surat permohonan Pengadilan Agama Nganjuk kepada Bupati pada tanggal 19 Desember 2011 tentang permohonan hibah tanah pada tahun 2013 permohonan tersebut dibulkan dengan surat Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/391/K/411.013/2013 tentang Penghapusan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Nganjuk berupa tanah untuk dihibahkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang digunakan untuk Kantor Pengadilan Agama Nganjuk.hanya saja luas tanah tersebut berkurang yang semula 4.000 m2 menjadi 3.540 m2, hal ini diketahui setelah diadakan diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nganjuk ternyata posisinya tidak di Kelurahan Kauman melainkan terletak di Desa Ringinanom, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
SK Pembentukan Pengadilan : Klik Disini
- Daftar Nama Pimpinan Pengadilan Agama Nganjuk
- Nama Nama Ketua Pengadilan Agama Nganjuk mulai tahun 1957 sampai dengan sekaran
-
No
Nama
Pangkat/Gol
Masa Jabatan
1
Ahmad Dahlan
-
1957 – 1968
2
Harun Al Rosid
-
1968 - 1969
3
Achmad Nasocha
II/c
1969 – 1970
4
K. Farhrur Rozy
II/d
1971 – 1980
5
Rofii BA
III/d
1980 – 1984
6
Drs.Kusno. SH
IV/a
1984 – 1992
7
Drs. H. Rodlin Afif, SH
IV/c
1992 – 1998
8
Drs. Adnan Cholish
IV/b
1998 – 2000
9
Drs. H. Ahmad, SH
IV/a
2000 – 2002
10
Drs. H. Endik Soenoto, SH
IV/b
2002 – 2004
11
Drs. H. Mustanjid Aziz, S.H.
IV/c
2004 – 2006
12
Drs. Imam Bahrun
IV/c
2006 – 2009
13
Drs. M. Iqbal, S.H.
IV/c
2009 – 2011
14
Drs. H. Hasanudin, S.H. MH
IV/b
2011 – 2013
15
Drs. H. Adnan Qohar, S.H. MH
IV/c
2013 - 2016
16
Drs. Moh. Mujib, MH
IV/c
2016-2016
17 Drs. H. Syaiful Heja, MH. IV/c
2016-2019 18 Drs. H. Mohammad Alirido, M.HES. IV/c 2019-2020
19
Drs. H. Ahmad Fanani, M.H. IV/c 2020 s.d. 2021 20 Abdul Hakim, S.Ag., S.H., M.H. IV/b 2021 s.d. 2022 21 Drs. Eko Budiono, S.H., M.H. IV/d 2022 s.d. sekarang - Nama Nama Panitera Pengadilan Agama Nganjuk
No
Nama
Pangkat/Gol
Masa Jabatan
1
Achmad Nasocha
19…. -1982
2
Tasrifin Jalil, B.A.
III/b
1982 -1991
3
Dra. A. Ibrahim Marzuki, S.H.
III/c
1991 – 1995
4
Drs. Miftahul Fahri,
III/b
1995 – 2000
5
Baharuddin, S.H. M.M.
IV/a
2001 – 2007
6
Siti Nur’aini, S.H.
IV/a
2007 – 2011
7
Heri Eka Siswanta, S.H., MH.
IV/a
2011 - 2018
8 Zainul Hudaya, S.H. IV/a 2018 s.d 2021
9 Drs. Muhamad Sholikan, M.H. IV/a 2021 s.d 2023 10 Drs. H. Moh. Munib, M.H.I. IV/b 2023 s.d. Sekarang - Nama Nama Sekretaris Pengadilan Agama Nganjuk
No
Nama
Pangkat/Gol
Masa Jabatan
1
Nafis Machfiiyah, S.Ag., MH.
III/d
2016 - 2017
2
Dyah Puspita Suningrum, S.H.,, MH.
IV/a
2017 - sampai sekarang