Prosedur peringatan dini dan keadaan darurat adalah tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat.
Prosedur keadaan darurat yang ada di Pengadilan Agama Nganjuk adalah sebagai berikut :
A. Apabila anda melihat keadaan darurat, maka :
- Tetap tenang;
- Bunyikan alat tanda bahaya / alat terdekat;
- Putar nomor keadaan darurat.
B. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka:
- SEGERA : Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya dibunyikan atau ketika anda diminta untuk melakukannya.
- HINDARI : Kepanikan.
- IKUTI : Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.
- MATIKAN : Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.
- JANGAN : Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang – barang pribadi dan/atau orang lain.
- PERGI : Kedaerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka.
- JANGAN : Masuk kembali kedalam gedung sampai ada instruksi dari atasan atau petugas.