kamera-Button WhatsApp-Button Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat

Banner 2022

Written by PA Nganjuk on . Hits: 2279

Prosedur peringatan dini dan keadaan darurat adalah tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. 

Prosedur keadaan darurat yang ada di Pengadilan Agama Nganjuk adalah sebagai berikut :

A. Apabila anda melihat keadaan darurat, maka :

  • Tetap tenang;
  • Bunyikan alat tanda bahaya / alat terdekat;
  • Putar nomor keadaan darurat.

B. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka:

  • SEGERA    : Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya dibunyikan atau ketika anda diminta untuk melakukannya.
  • HINDARI      : Kepanikan.
  • IKUTI           : Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.
  • MATIKAN     : Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.
  • JANGAN      : Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang – barang pribadi dan/atau orang lain.
  • PERGI         : Kedaerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka.
  • JANGAN      : Masuk kembali kedalam gedung sampai ada instruksi dari atasan atau petugas.

 

Pengumuman MARI

Pengumuman BADILAG

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Nganjuk

Jl. Gatot Subroto - Nganjuk

No Telp : 0358-323744

Email Umum:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Tabayun:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial:

Asset 4 Asset 2 Asset 5