Senin, 14 Oktober 2024, Pengadilan Agama Nganjuk melaksanakan Descente. Pelaksanaan Descente ini pada perkara Kewarisan nomor 1782/Pdt.G/2023/PA.Mdn. Pelaksanaan Descente dilaksanakan di Desa Campur Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk. Kegiataan ini dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Nganjuk dengan Hakim Ketua Eny Rianing Taro, S.Ag., M.Sy. Hakim Anggota Drs. H. Musthofa Zahron dan Dra. Hj. Muslihah, Panitera Pengganti Hanim Makhsusiati, S.H. dan Jurusita Pengganti Dian Purnaningrum, S.H., M.H.
Pelaksanaan Descente diawali dengan Pembukaan Sidang Descente . Kegiatan dilanjutkan pemeriksaan objek yang menjadi sengketa. Kegiatan Descente ini dihadiri para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat. Turut dihadiri oleh pihak Kelurahan Bandar Selamat. Pelaksanaan Descente ini berlangsung aman tanpa ada halangan apapun.
Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa baranng yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.