Banner 2022

Written by Penulis on . Hits: 987

MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS

(Drs. H. AHMAD FANANI, M.H*)

download

Sejak wabah corona melanda yang sering terdengar oleh kita zona hijau, zona kuning dan zona merah. Aku tidak bicara soal itu, yang ingin Aku bicarakan di sini istilah Zona Integritas di instansi pemerintah. Membangun Zona Integritas merupakan suatu keharusan suatu instansi di era Reformasi Birokrasi menuju Indonesia maju.

Sekedar ilustrasi, dulu kita pernah mendengar orang menyebut “uang pelicin”, yaitu imbalan berupa uang atau barang yang diberikan oleh seseorang yang sedang berurusan di suatu instansi kepada petugas pelayan di instansi tersebut. Apabila ada uang pelicin segera dilayani, urusan cepat selesai dan apabila tidak ada uang pelicinnya urusan tidak selesai-selesai atau minimal lambat selesai dengan bebagai bagai alasan. Anggapan lain agar urusan lancar harus memenuhi salah satu dari tiga unsur, hisab, nasab atau nasib. Hisab adanya perhitungan materi yang diberikan, nasab adanya hubungan kekeluargaan atau kenalan, dan nasib ya kebetulan nasib baik saja. Inilah yang kemudian marak penyebutan KKN (Korupsi Kolusi dan Nipotisme) dan Pungli (Pungutan Liar).

Secara jujur diakui fakta korupsi dan pungli telah merusak sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Aksi-aksi korupsi yang dilakukan berbagai elite politisi, pemerintahan, dan berbagai pihak lainnya senyatanya telah menimbulkan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional yang mengakibatkan tidak stabilnya indeks pembangunan. Pengangguran, jumlah angka orang miskin masih tinggi, dan utang luar negeri makin membengkak. Selain itu, korupsi pun telah menimbulkan implikasi yang meluas terhadap sumber daya alam akibat illegal logging, illegal mining dan illegal fishing.

Dampak serius lainnya karena maraknya korupsi dan pungli yaitu pada sektor pelayanan publik. Minimnya kuantitas dan rendahnya kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi disinyalir erat berkaitan dengan aksi-aksi korupsi dan pungli. Perbedaan sederhana antara korupsi dan pungli adalah pada siapa yang mengalami korban kerugian. Jika pada korupsi maka yang akan mengalami kerugian adalah keuangan negara dan pembangunan nasional. Sedangkan pada pungli yang akan mengalami kerugian langsung masyarakat.

Mengantisipasi buruknya pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah dikeluarkanlah Perpres No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah. Atas dasar itu makanya akhir-akhir ini pencanangan komitmen zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) semakin sering dilakukan di berbagai instansi pemerintah, mulai instansi pusat sampai instansi daerah. Maksud dicanangkannya Zona Integritas agar instansi yang dipimpin memperoleh predikat WBK dan WBBM.

Dari sini bermuaranya Zona Integritas yang bisa disngkat ZI yaitu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi. Sasaran utamanya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara optimal.Komitmen adalah janji pada diri sendiri dan pada pihak lain untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan sesuai yang dibebankan pada seorang pimpinan dengan penuh tanggung jawab. Intinya, seorang yang memiliki komitmen merupakan orang yang siap untuk melakukan hak dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Dengan begitu, ia akan berbuat sesuai dengan apa yang diucapkannya. Lemahnya integritas pimpinan, apalagi jika jabatan didapat karena transaksi, maka bisa diduga pejabat yang "membeli jabatan" akan bersifat serakah dengan target harus mendapatkan pendapatan yang melebihi dari harga transaksi. Inilah perlunya upaya pencanangan komitmen zona integritas menuju WBK dan WBBM agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindaklanjut Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang difokuskan pada penerapan program 6 area 1). Manajemen Perubahan, 2). Penataan Tatalaksana, 3), Penataan Manajemen SDM, 4). Penguatan Pengawasan, 5). Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan 6). Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.

Manajemen Perubahan bertujuan mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada Satuan Kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan anggota Satuan Kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Satker yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM, dan Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

Penataan Tatalaksana bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah: Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pada satuan kerja, Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pada satuan kerja, dan Meningkatnya kinerja pada satuan kerja..

Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia/SDM (15%) Penataan Sistem Manajemen SDM pada satuan kerja bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM satuan kerja pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah : Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi, Pola Mutasi Internal, Pengembangan pegawai berbasis kompetensi, Penetapan Kinerja Individu, Penegakan aturan disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku, dan Sistem Informasi Kepegawaian pada unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.

Penguatan akuntabilitas kinerja bertujuan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja pada satuan kerja. Target yang ingin dicapai dalamprogram ini adalah ; Meningkatnya kinerja instansi pemerintah dan meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan satuan kerja yang bersih dan bebas KKN. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara, Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan Negara, dan Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.

Penguatan Kualitas Pelayanan Publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah : Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau), Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional, dan Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Indikator hasil Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu: Terwujudnya Aparatur yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat.

Mewujudkan WBK dan WBBM di setiap instansi pemerintah merupakan agenda Reformasi Birokrasi menuju Indonesai maju. Kehadirannya meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas aparatur pemerintahan. Kapasitas adalah kompetensi, baik kompetensi teknis dan akademis, maupun kompetensi manajerial dan sosiokultural. Sehingga para pimpinan birokrasi benar-benar cakap dan ahli dalam bidangnya. Pentingnya kualitas kompetensi insani untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga, dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, tentu penyelenggaraan pelayanan publik akan makin berkualitas, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan. Semoga terwujud.

*Mantan Ketua Pengadilan Agama Nganjuk

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Nganjuk

Jl. Gatot Subroto - Nganjuk

No Telp : 0358-323744

Email Umum:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Tabayun:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial:

Asset 4 Asset 2 Asset 5