kamera-Button WhatsApp-Button Biaya Memperoleh Salinan Informasi

Banner 2022

Written by PA Nganjuk on . Hits: 2529

Biaya Memperoleh Salinan Informasi

Berdasarkan SK Ketua MARI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang
Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
NO. URAIAN SATUAN TARIF
1. Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan per lembar Rp 500,-
2. Legalisasi Tanda Tangan per putusan/penetapan Rp         10.000,-  
       

Pengumuman MARI

Pengumuman BADILAG

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Nganjuk

Jl. Gatot Subroto - Nganjuk

No Telp : 0358-323744

Email Umum:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Tabayun:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial:

Asset 4 Asset 2 Asset 5